Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013

Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Nama, Objek dan Subjek Retribusi Bab V Golongan Retribusi Bab VI Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab VII Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Bab VIII Tarif Retribusi Bab IX Wilayah Pemungutan Bab X Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Bab XI Sanksi Administratif Bab XII Tata Cara Penagihan Bab XIII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Bab XIV Penghapusan Piutang Retribusi Bab XV Kedaluwarsa Penagihan Bab XVI Insentif Pemungutan Retribusi Bab XVII Ketentuan Penyidikan Bab XVIII Ketentuan Pidana Bab XIX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
29 Oktober 2013
Sumber
LD.2013/NOMOR.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 212 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan