Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Retribusi; 3. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; 4. Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip, dan Sasaran penetapan Tarif, dan Struktur Besarnya Tarif; 5. Wilayah Pemungutan; 6. Pemungutan Retribusi: a) tata cara pemungutan, b) keberatan; 7.Sanksi administratif; 8. Tata Cara Penagihan; 9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 10. Kedaluwarsa Penagihan; 11. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; 12. Pembukuan dan Pemeriksaan; 13. Insentif Pemungutan; 14. Peninjauan Tarif Retribusi; 15. Ketentuan Penyidikan; 16. Ketentuan Pidana; 17. Ketentuan Peralihan; 18. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat