RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/136, LL SEKDA KAB. SBT : 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf c
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah maka Retribusi
Pengganti Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan
Sipil merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah Kabupaten
Seram Bagian Timur.
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Khususnya
dibidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil perlu
diatur Retribusi penggatian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk
dan Akta Catatan Sipil.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Penggantian biaya cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
- Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011.
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Penggantian biaya cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun
2008 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta
Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2008 Nomor
29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Nomor 26) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- Penjelasan 2 Hal; Lampiran 1 Hal
|