Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya kesejahteraan pegawai negeri sipil dapat mendorong peningkatan produktivitas kerja dan peningkatan disiplin kerja untuk membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah mewujudkan tujuan pembangunan; bahwa tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 dapat mendorong kinerja pelayanan dan disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil sehingga perlu diberikan dengan menentukan kriteria dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (4) juncto ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah yang menjadi pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negera Daerah belum ditetapkan maka Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah memperoleh persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang kriteria pemberian, Besaran Dan Perubahan Nilai Tambahan Penghasilan Pegawai, Penilaian Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai, Cara Menghitung Nilai, Hari Kerja Dan Jam Kerja, Tata Cara Pembayaran, serta Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2019
19 halaman; Lampiran 6 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai dalam
penataan organisasi dan peningkatan profesionalisme Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan
Tengah, dapat dilakukan melalui perpindahan Pegawai Negeri
Sipil ke dalam dan ke luar lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Mutasi, Pegawai Negeri Sipil dapat melakukan perpindahan
sehingga perlu landasan hukum di Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2019
Penerimaan PNS pindahan dari Instansi Lain ke Pemerintah
Provinsi dilakukan secara selektif sesuai dengan kebutuhan
Pemerintah Provinsi berdasarkan formasi jabatan pada PD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
16 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.11/802/Tahun 2014 tanggal2 Desember 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Mesjid dan Surat Kepala Kanwil Kemeterian Agama Provinsi Riau Nomor Kw.04.5/3/BA.00/465/2015 tanggal 26 Mei 2015 Perihal Nama Tipologi Masjid dinyatakan Masjid yang berada di Ibukota Pemerintah Provinsi bernama Masjid Raya;
b. bahwa untuk merealisasikan Visi Pembangunan Provinsi Riau dalam mewujudkan masyarakat Riau yang beriman dan bertaqwa, serta untuk meningkatkan pelaksanaan memakmurkan Masjid Raya An-Nur dan fasilitas pendukungnya maka diperlukan suatu unit pengelola agar lebih berhasil guna dan berdaya guna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repbulik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undalg Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menetri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Pembiayaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD Tahun 2020 No. 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Satu Data Indonesia Di Provinsi Banten
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pedoman Pengelolaan Satu Data Indonesia di Provinsi Banten.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Perpres Nomor 39 Th 2019; Permendagri No 70 Th 2019.
1. Ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Penyelenggara satu Data Indonesia; 4. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia; 5. Akses Data; 6. Pendanaan; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
16 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan telah ditetapkan Peraturan Daerah provinsi Bengkulu tentang perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, maka perlu mengubah Peraturan Gubernur Bengkuiu Nomor 3 Tahun 20l2 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2012 tentang pajak Daerah provinsi Bengkulu.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tantang pajak daerah sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daearh provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah diubah pada ketentuan angka 8 dan 10 Pasal 1, ketentuan ayat (1) dan (2) Pasal 30 dan ketentuan ayat (1) Pasal 38.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perizinan Pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70 dan Pasal 82 Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Maluku Tahun 2018-2038.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; .Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2018; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2018;
Dalam Peraturna Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, izin lokasi perairan, izin pengelolaan perairan, penatusahaan fasilitasi izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan bagi masyarakat lokal dan masyarakat tradisional, pelaksanaan reklamasi, pelaksanaan reklamasi terhadap keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat, sanksi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2020
PENJABARAN APBD - PROVINSI JAMBI - TA 2020 - PERUBAHAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2020/NO.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 29 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 163 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian obyek belanja
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 33 Tahun 2019 Perda No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2013; Perda No. 21 Tahun 2019
Pergub ini mengatur mengenai Perubahan atas Pergub Jambi No. 29 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 3 dan Pasal 4, yakni Pasal 3A.
Mengubah ketentuan Lampiran I dan Lampiran II
5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 1 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PROSEDUR OPERASIONAL JEMBATAN EMAS
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan kelancaran lalu lintas kapal dan lalu lintas kendaraan yang melewati jembatan emas, perlu disusun prosedur operasional jembatan emas, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 58 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenail Prosedur Operasional Jembatan Emas meliputi yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Operasional Jembatan, Pengelola Jembatan, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, JDIH Provinsi Papua Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hasil penerimaan Pajak Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagian diperuntukkan bagi Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua Barat;
b. bahwa hasil penerimaan Pajak Provinsi bagi Kabupaten/Kota merupakan pendapatan daerah guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan akurat serta penerimaannya oleh Kabupaten/Kota perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat;
1. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Pania, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Pania, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun SALINAN 2 KARO HUKUM KEPALA BAPENDA ASISTEN I SEKDA 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUUI/2003;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Nagara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 3 KARO HUKUM KEPALA BAPENDA ASISTEN I SEKDA
10. Peraturan Daerah Provinsi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua barat Tahun 2011 Nomor 49);
Jenis Pajak yang sebagian dari hasil penerimaannya diperuntukan kepada Kabupaten/Kota, terdiri dari: a. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); b. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB); c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB); d. Pajak Air Permukaan (PAP); dan e. Pajak Rokok. (2) Sebagian dari hasil penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukan kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat dengan ketentuan: a. hasil penerimaan PKB diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh persen); b. hasil penerimaan BBNKB diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh persen); c. hasil penerimaan PBBKB diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen); d. hasil penerimaan PAP diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 50% (lima puluh persen); dan e. hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
Peraturan Gubernur ini berlaku, Peraturan Gubernur Papua Barat
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perhitungan Bagi Hasil Penerimaan Pajak
Daerah Provinsi Kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat (Berita
Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Mengubah Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Mencabut
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Petunjuk pelaksanaan perjalanan dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang telah ditetapkan dcngan Pergub Kalimantan Timur No.8 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.59 Tahun 2019.
Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, meliputi:
a. perjalanan dinas dalam negeri; dan
b. perjalanan dinas luar negeri.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
Pergub Kalimantan Timur No.8 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat