kepegawaian
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2020/2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai dalam
penataan organisasi dan peningkatan profesionalisme Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan
Tengah, dapat dilakukan melalui perpindahan Pegawai Negeri
Sipil ke dalam dan ke luar lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Mutasi, Pegawai Negeri Sipil dapat melakukan perpindahan
sehingga perlu landasan hukum di Daerah
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2019
- Penerimaan PNS pindahan dari Instansi Lain ke Pemerintah
Provinsi dilakukan secara selektif sesuai dengan kebutuhan
Pemerintah Provinsi berdasarkan formasi jabatan pada PD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
- 16 Halaman
|