1. Ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Penyelenggara satu Data Indonesia; 4. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia; 5. Akses Data; 6. Pendanaan; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat