SOTK
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2020/No.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.11/802/Tahun 2014 tanggal2 Desember 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Mesjid dan Surat Kepala Kanwil Kemeterian Agama Provinsi Riau Nomor Kw.04.5/3/BA.00/465/2015 tanggal 26 Mei 2015 Perihal Nama Tipologi Masjid dinyatakan Masjid yang berada di Ibukota Pemerintah Provinsi bernama Masjid Raya;
b. bahwa untuk merealisasikan Visi Pembangunan Provinsi Riau dalam mewujudkan masyarakat Riau yang beriman dan bertaqwa, serta untuk meningkatkan pelaksanaan memakmurkan Masjid Raya An-Nur dan fasilitas pendukungnya maka diperlukan suatu unit pengelola agar lebih berhasil guna dan berdaya guna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repbulik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undalg Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menetri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157).
- Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Pembiayaan
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
- Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau
- 10
|