Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2020

Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang kriteria pemberian, Besaran Dan Perubahan Nilai Tambahan Penghasilan Pegawai, Penilaian Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai, Cara Menghitung Nilai, Hari Kerja Dan Jam Kerja, Tata Cara Pembayaran, serta Pembinaan Dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
03 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2020
Tanggal Berlaku
03 Februari 2020
Sumber
BD.2020/NO.717
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 2261 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2019 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
  2. PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 24 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan