Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 yang diubah adalah Pasal 8 ayat (1). Selain itu disisipkan satu ayat, yaitu Pasal 8 ayat (2A).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat