Perda Prov. Jawa Barat No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana Jawa Barat
Perda Prov. Jawa Barat No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Jasa Sarana Jawa Barat
Perda Prov. Jawa Barat No. 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tentang Pada PT Jasa Sarana
PENYERTAAN - MODAL - PEMERINTAH - PROVINSI - JAWA - BARAT - PADA - PT - JASA - SARANA
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 20, LD 2010/20 seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Jasa Sarana
ABSTRAK:
Bahwa rangka penambahan modal disetor Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana, dilaksanakan penyertaan modal Daerah secara bertahap sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Prov. Jabar No. 26 Tahun 2001; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 5 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 13 Tahun 2006; Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2007; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 12 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 13 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2010.
Peraturan Perda ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Jasa Sarana, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal; Pengendalian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
5 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2010
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Penanaman Modal dan Investasi
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 20, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 20
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1985, Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 stdd Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, maka perlu menetapkan PERDA
PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2OO8 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN WAKATOBI - PERUBAHAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD. 2010/ NO. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wakatobi dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Wakatobi, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi perlu diubah .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; PP No. 6 Tahun 1988 ; PP No. 9 Tahun 2003 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 41 Tahun 2007 ; Perda No. 3 Tahun 2008 ; Perda No. 5 Tahun 2008 ; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi. Diatur dalam Pasal I, Pasal 4, Pasal II .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2010.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 19 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan RSUD Dr. H. Mohamad Rabain yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) Secara Penuh
ABSTRAK:
Untuk mendukung keberasilan Penyelenggaraan RSUD Dr. H. Mohamad Rabain yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU Daerah (PPK-BLUD) secara penuh, keuangan pada RSUD tersebut perlu dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan dengan berpedoman pada standar akuntansi yan berlaku untuk BLUD. Berdasarkan Pasal 116 ayat (4) Permendagri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD), Sistem Akuntansi dan Pelaporan Untuk BLUD ditetapkan dengan Peraturan Bupati Muara Enim.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 1992; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan No.76/PMK.05/2008; Perda Kabupaten Muara Enim No.10 Tahun 2008; Perda Kabupaten Muara Enim No.15 Tahun 2008; Perda Kabupaten Muara Enim No.16 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Standar Akuntansi dan Pelaporan Keuagan RS; Review dan Audit Laporan Keuangan RS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 19 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan Parkir
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan parkir merupakan usaha yang memiliki nilai pendapatan, sudah semestinya dikelola dengan benar dan bertanggungjawab dan memiliki kejelasan identitas, oleh karenanya peran dan campur tangan pemerintah diperlukan dalam penyelenggaraannya yang mengangkut kepentingan publik; bahwa fasilitas parkir diperlukan sebagai penunjang aktivitas perdagangan, perkantoran dan berbagai aktivitas lainnya, dimana konsumen parkir menempatkan kendaraan dan atau barang lainnya dalam waktu tertentu tidak bersifat sementara harus mengutamakan ketertiban dan kepentingan umum dan tidak mengakibatkan gangguan bagi kelancaran aktivitas masyarakat lainnya serta tidak mendatangkan kerugian bagi konsumen parkir; bahwa untuk menjamin ketertiban, kepentingan umum dan tidak merugikan bagi konsumen, pengelola parkir harus memberikan jaminan sesuai dengan fungsi dan tujuan diadakannya pengelolaan parkir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan Parkir;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan Parkir yang berisi; Ketentuan Umum; Objek Dan Subjek; Maksud Dan Tujuan; Standarisasi Pengelolaan Parkir; Perizinan; Pengelolaan Dan Tata Tertib Parkir; Tarif Parkir Dan Asuransi Parkir; Juru Parkir; Penggolongan Parkir Dan Jumlah Tenaga/ Juru Parkir; Kewajiban Pemegang Izin; Masa Berlaku Izin; Pengawasan Dan Pembinaan; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeriolahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhlr dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota Palembang .mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tenlang Pertanggungjawaban Pelaksanaan API:!U l<epada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang lelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahu.n 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; lJndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Uhdang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana Ieiah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraluran Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; . Peraturan· Pemerinlah Nomor 10Tahn 2000; Peraluran Daerah Kola Palembang Nomor 1 Tahun 2005 ; Peturan Daerah Kola Palembang Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kola Palembang Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan ini memuat Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja oaerah Tahun Anggaran
2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2010.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD 2010/124 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa Perda kab. Kuningan No. 2 Tahun 2001 maka perlu membentuk Perda tentang retribusi Pengujuian Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU no. 32 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; Uu No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 2009; Uu no. 28 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 63 Tahun 1993; Kepmen Perhubungan No. 63 Tahun 1993; Kepmen Perhubungan No. 71 tahun 1993; Permen Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2006; Permendagri no. 13 Tahun 2006; Perda kab. kuningan No. 13 Tahun 2001; Perda kab. Kuningan No. 6 Tahun 2005; Perda Kab. Kuningan No. 7 Tahun 2008; Perda Kab. Kuiningan No. 11 Tahun 2008; Perda KLab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tenatng Ketentuan Umum, Maksud Dan tujuan, Pelayanan Pemeriksaaan penelitian Dan penetapan Laik Jalan, Ketentuan Retribusi, Sanksi Administratif, Ketentuan penyidikan, Ketentuan Pidana Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2010.
18 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar perlu menyesuaikan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.17 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan No.147 /PMK07/2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, besarnya tarif retribusi, serta wilayah pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah Kabupaten Polewali Mandar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 19 Tahun 2010
perubahan kesatu atas perda nomor 6 tahun 2008 tentang pengelolaan barang milik daerah kabupaten kepahyang
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi penggelolaan barang
daerah, dan penghargaan kepada pejabat negara yang telah
menjalankan tugas di Pemerintah Daerah Kabupaten
Kepahiang;
b. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud pada huruf a
di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kepahiang.
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 39 tahun 2003
3. UU No. 32 tahun 2004
4. PP No. 38 tahun 2007
5. PP No. 38 tahun 2008
6. Kepres No. 54 tahun 1971
7. PP No. 5 tahun 1983
8. Perda Kabupaten Kepahyang No. 1 tahun 2010
1. Beberapan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang dirubah sebagai berikut:
• Ketentuan Pasal 46 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dihapus dan dirubah menjadi 2 (dua) ayat, yakni ayat (1), ayat (2)
• Ketentuan Pasal 47 dikurang 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), (menjadi 2 (dua) yakni ayat (1), 2
• Ketentuan Pasal 48 dikurang 1 (satu) ayat, yakni ayat (2), menjadi 2 (dua) yakni ayat (1), 2
• Ketentuan Pasal 48 dikurang 1 (satu) ayat, yakni ayat (2), menjadi 2 (dua) yakni ayat (1), 2
• Ketentuan Pasal 49 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (2), ayat (3)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat