Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 19 Tahun 2010

Perubahan Kesatu atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Beberapan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang dirubah sebagai berikut: • Ketentuan Pasal 46 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dihapus dan dirubah menjadi 2 (dua) ayat, yakni ayat (1), ayat (2) • Ketentuan Pasal 47 dikurang 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), (menjadi 2 (dua) yakni ayat (1), 2 • Ketentuan Pasal 48 dikurang 1 (satu) ayat, yakni ayat (2), menjadi 2 (dua) yakni ayat (1), 2 • Ketentuan Pasal 48 dikurang 1 (satu) ayat, yakni ayat (2), menjadi 2 (dua) yakni ayat (1), 2 • Ketentuan Pasal 49 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (2), ayat (3)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 19 Tahun 2010 tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
23 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah 2010
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 543 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan