1. Beberapan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang dirubah sebagai berikut: • Ketentuan Pasal 46 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dihapus dan dirubah menjadi 2 (dua) ayat, yakni ayat (1), ayat (2) • Ketentuan Pasal 47 dikurang 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), (menjadi 2 (dua) yakni ayat (1), 2 • Ketentuan Pasal 48 dikurang 1 (satu) ayat, yakni ayat (2), menjadi 2 (dua) yakni ayat (1), 2 • Ketentuan Pasal 48 dikurang 1 (satu) ayat, yakni ayat (2), menjadi 2 (dua) yakni ayat (1), 2 • Ketentuan Pasal 49 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (2), ayat (3)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat