Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2010

Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal daerah kepada PD Dharma Jaya sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2010
Tanggal Berlaku
27 Desember 2010
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 20
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan