PERDA ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal daerah kepada PD Dharma Jaya sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat