Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 19 Tahun 2010

Izin Pengelolaan Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan Parkir yang berisi; Ketentuan Umum; Objek Dan Subjek; Maksud Dan Tujuan; Standarisasi Pengelolaan Parkir; Perizinan; Pengelolaan Dan Tata Tertib Parkir; Tarif Parkir Dan Asuransi Parkir; Juru Parkir; Penggolongan Parkir Dan Jumlah Tenaga/ Juru Parkir; Kewajiban Pemegang Izin; Masa Berlaku Izin; Pengawasan Dan Pembinaan; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/NO.19
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 739 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan