Perizinan, Pelayanan Publik
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2010/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan Parkir
ABSTRAK: |
- bahwa pengelolaan parkir merupakan usaha yang memiliki nilai pendapatan, sudah semestinya dikelola dengan benar dan bertanggungjawab dan memiliki kejelasan identitas, oleh karenanya peran dan campur tangan pemerintah diperlukan dalam penyelenggaraannya yang mengangkut kepentingan publik; bahwa fasilitas parkir diperlukan sebagai penunjang aktivitas perdagangan, perkantoran dan berbagai aktivitas lainnya, dimana konsumen parkir menempatkan kendaraan dan atau barang lainnya dalam waktu tertentu tidak bersifat sementara harus mengutamakan ketertiban dan kepentingan umum dan tidak mengakibatkan gangguan bagi kelancaran aktivitas masyarakat lainnya serta tidak mendatangkan kerugian bagi konsumen parkir; bahwa untuk menjamin ketertiban, kepentingan umum dan tidak merugikan bagi konsumen, pengelola parkir harus memberikan jaminan sesuai dengan fungsi dan tujuan diadakannya pengelolaan parkir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan Parkir;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan Parkir yang berisi; Ketentuan Umum; Objek Dan Subjek; Maksud Dan Tujuan; Standarisasi Pengelolaan Parkir; Perizinan; Pengelolaan Dan Tata Tertib Parkir; Tarif Parkir Dan Asuransi Parkir; Juru Parkir; Penggolongan Parkir Dan Jumlah Tenaga/ Juru Parkir; Kewajiban Pemegang Izin; Masa Berlaku Izin; Pengawasan Dan Pembinaan; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 12
|