PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2OO8 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN WAKATOBI - PERUBAHAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD. 2010/ NO. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wakatobi dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Wakatobi, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi perlu diubah .
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; PP No. 6 Tahun 1988 ; PP No. 9 Tahun 2003 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 41 Tahun 2007 ; Perda No. 3 Tahun 2008 ; Perda No. 5 Tahun 2008 ; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi. Diatur dalam Pasal I, Pasal 4, Pasal II .
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2010.
- 13 Halaman
|