Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Kemetrologian Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/ 10/2009 tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Kemetrologian sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kubu Raya;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/MDAG/PER/ 10/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 731/MPP/Kep/ 10/2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 79 Tahun 2009
Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi;Susunan Organisasi; Wilayah Kerja; Tata Kerja dan Pelaporan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2013.
7 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2004
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS DAERAH - KABUPATEN TEBO
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraaan Otonomi Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 68 UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu penataan kelembagaan Dinas-dinas Daerah yang disesuaikan dengan PP No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
Penataan Kelembagaan Dinas-dinas Dimaksud didasarkan pada kebutuhan dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, ektifitas serta rasional;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu membentuk Perda Kabupaten Tebo tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Tebo.
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1974; UU No.25 Tahun 2000.
Perda ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Tebo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
2 hlmn; 11 lmpiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2020/NO.3, LL Kota Singkawang : 18 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintah di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian susunan organisasi, tugas dan fungsi Badan kesatuan bangsa dan Politik, sehingga Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politiik dan perlindungan Masyarakat perlu diganti;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.11 Tahun 2019, Perda No.3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Kepegawaian; Jabatan Perangkat Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini memiliki 17 halaman dan 1 halaman lampiran;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2019
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Sambas No. 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 49 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan efektivitas dan efisiensi tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Sambas Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Perda No.1 Tahun 2015, Perda No.4 Tahun 2016;
PERDA Kab. Temanggung No. 2 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2003 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalarn rangka evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pernbentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas,
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Rumah Sakit Urnurn Daerah Kabupaten Ternanggung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung, perlu dilaksanakan Perubahan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan kedua terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung. Perubahan melibatkan struktur organisasi Dinas Pertanian, dengan penyesuaian pada Bagian Tata Usaha, Sub Dinas Bina Program, Sub Dinas Tanaman Pangan dan Ketahanan Pangan, Sub Dinas Peternakan, Sub Dinas Perikanan, serta penambahan Unit Pelaksana Teknis Dinas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung diubah
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja, tertib manajemen Aparatur Sipil Negara, tata kelola administrasi, dan penyelenggaraan penyiaran publik pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia perlu diubah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2002; dan PP Nomor 12 Tahun 2005.
PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2005, yaitu Pasal 1, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan beberapa pasal lainnya. PP ini dilakukan beberapa penyempurnaan ketentuan yang menyangkut aspek pengelolaan anggaran, pelaporan, serta pembinaan kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2024.
PP ini mengubah PP Nomor 12 Tahun 2005.
Lampiran file: 22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/No.3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah ditingkatkannya Kelas Rumah Sakit Umum
Daerah Kota Semarang dari Kelas C menjadi Kelas B Non Pendidikan
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 194/MENKES/SK/II/2003 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit
Umum Daerah Kota Semarang Milik Pemerintah Kota Semarang serta dalam
rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka perlu
menata kembali organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang
disesuaikan dengan Kelas yang baru tersebut;
b. bahwa keberadaan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang merupakan
Lembaga Teknis Daerah, sehingga tidak lagi menjadi Unit Pelaksana Teknis
Dinas dari Dinas Kesehatan Kota Semarang;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum
Daerah Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan, Tugas Dan Fungsi;
4. Organisasi;
5. Komite Medik, Komite Keperawatan Dan Instalasi;
6. Kelompok Jabatan Fungsional;
7. Dewan Penasehat;
8. Tata Kerja;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2008
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, terselenggaranya pemerintah Kelurahan yang
baik, demokratis, transparan dan menjamin akuntabilitas
serta sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka perlu ditetapkan
Pedoman tentang Kelurahan;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tindakan membentuk Kelurahan baru
sebagai akibat dari penggabungan beberapa kelurahan atau bagian kelurahan
yang bersandingan, atau pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua
kelurahan atau lebih, atau pembentukan Kelurahan di luar kelurahan yang
telah ada.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan Kelurahan;
3. Kedudukan Dan Tugas;
4. Susunan Organisasi;
5. Tata Kerja;
6. Keuangan;
7. Lembaga Kemasyarakatan;
8. Pembinaan Dan Pengawasan;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2008.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 3 Tahun 2022
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pembentukan; Bab III Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Bab IV Susunan Organisasi dan Tata Kerja; Bab V Ketentuan Peralihan; Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2000
organisasi dan tata kerja - balai informasi dan penyuluhan pertanian
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2000/No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata kerja Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan penyuluhan pertanian di Kabupaten Purbalingga, maka perlu membentuk dan mengatur Organisasi dan Tatakerja Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, maka pembentukan dan pengaturan Organisasi dan Tatakerja Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian Kabupaten Purbalingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 Tahun 1999;
Peraturan Daerah (Perda) Ini mengatur tentang pembentukan Balai Informasi dan Penyulihan Pertanian, kedudukan, tuags pokok dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2000.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat