Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; 4. Organisasi; 5. Komite Medik, Komite Keperawatan Dan Instalasi; 6. Kelompok Jabatan Fungsional; 7. Dewan Penasehat; 8. Tata Kerja; 9. Ketentuan Lain-Lain; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat