Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2000

Pembentukan, Organisasi dan Tata kerja Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) Ini mengatur tentang pembentukan Balai Informasi dan Penyulihan Pertanian, kedudukan, tuags pokok dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata kerja Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
25 April 2000
Tanggal Pengundangan
25 April 2000
Tanggal Berlaku
25 April 2000
Sumber
LD.2000/No.-
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 61 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan