Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2008

Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tindakan membentuk Kelurahan baru sebagai akibat dari penggabungan beberapa kelurahan atau bagian kelurahan yang bersandingan, atau pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih, atau pembentukan Kelurahan di luar kelurahan yang telah ada. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan Kelurahan; 3. Kedudukan Dan Tugas; 4. Susunan Organisasi; 5. Tata Kerja; 6. Keuangan; 7. Lembaga Kemasyarakatan; 8. Pembinaan Dan Pengawasan; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
07 April 2008
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2008
Tanggal Berlaku
20 Juni 2008
Sumber
LD.2008/No.7
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 36 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan