Peraturan ini mengatur tindakan membentuk Kelurahan baru sebagai akibat dari penggabungan beberapa kelurahan atau bagian kelurahan yang bersandingan, atau pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih, atau pembentukan Kelurahan di luar kelurahan yang telah ada. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan Kelurahan; 3. Kedudukan Dan Tugas; 4. Susunan Organisasi; 5. Tata Kerja; 6. Keuangan; 7. Lembaga Kemasyarakatan; 8. Pembinaan Dan Pengawasan; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat