Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Palangkaraya No. 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran Tahun 2021
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2022/7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peratuiran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2019 tetang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas;
3. Pembayaran;
4. Pendanaan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga
Belas Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2021
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2022
Pemberian Tunjangan Khusus kepada Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD No.7/2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Khusus kepada Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang menyebutkan Dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, gubernur/ bupati/ walikota dapat memberikan tambahan penghasilan pegawai kepada aparatur sipil negara pada DPMPTSP sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menyebutkan Dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Kepala Daerah memberikan tunjangan khusus kepada penyelenggara dan tim teknis sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Pemberian Tunjangan Khusus kepada Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.11 Tahun 2006; UU No. 7 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 25 Tahun 2021; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 3 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 5 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 7 Tahun 2021; Peraturan Bupati Pidie Jaya No. 13 Tahun 2021; Peraturan Bupati Pidie Jaya No. 63 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 7 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyesuaian Nama Jalan dan Penomoran Rumah/Bangunan di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Kolaka sebagai daerah otonom mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam rangka memudahkan memperoleh informasi dan komunikasi tentang identitas Nama Jalan dan Penomoran Rumah/ Bangunan di kabupaten Kolaka;
b. bahwa dengan pesatnya pembangunan, maka perlu ada penyesuaian Nama jalan dan Penomoran Rumah/Bangunan diatur dan ditata kembali demi tertibnya kawasan kota Kolaka kabupaten Kolaka.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Nama Jalan dan Penomoran Rumah/Bangunan di Kabupaten Kolaka.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara TAhun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomo 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah denga Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomo 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administasi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5061), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalulintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pelestarian Nilai Budaya dan nilai Perjuangan serta Pengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2017 Nomor 10).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan Penyesuaian Nama Jalan
Bab III Penyelenggaraan PEnyesuaian Penomoran Rumah/Bangunan
Bab IV Pengaturan Penomoran Rumah/Bangunan
Bab V Papan Dan/Atau Plank Nama Jalan dan Plat Nomor Rumah/Bangunan
Bab VI Peran Serta Masyarakat
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Penyidikan
Bab IX Ketentuan Pidana
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab Xi Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati No 51 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Direktur, Kepala Bagian, Kepala BIdang, Kepala Seksi pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu
susunan organisasi-uraian tugas-rumah sakit umum daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2022 /No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi Uraian Tugas Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan penyesuian terhadap oraganisasi uraian tugas Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi Uraian Tugas Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan No 1045/MENKES/PER/XI/2006
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Susunan Organisasi Uraian Tugas Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu. Diatur mengenai ketentuan umum, susunan organisasi, uraian tugas, unit non struktural, kelompok jabatan fungsional, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
Mencabut Peraturan Bupati No 51 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Direktur, Kepala Bagian, Kepala BIdang, Kepala Seksi pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan Perangkat Daerah yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, perlu penyederhanaan tugas Perangkat Daerah, perlu penyederhanaan birokrasi di lingkungan Badan Daerah. Penyederhanaan birokrasi di lingkungan Badan Daerah guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan dan percepatan pengambilan keputusan untuk meningkatkan pelayanan publik di daerah. Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali dan diganti; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 3 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2017 Nomor 87), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran 7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2022 Nomor 07, Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan manusia akan lahan untuk tempat berhuni dan tempat tinggal yang layak merupakan hak dasar yang harus dipenuhi dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk menjamin kehidupan masyarakat yang makmur dan sejahtera sesuai dengan prinsip Pancasila. Kebutuhan masyarakat untuk bertempat tinggal yang layak dalam suatu perumahan dan kawasan permukiman sangat dibutuhkan perencanaan dan penataan yang tepat dan efisien sehingga dapat mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Daerah. Untuk memberikan arah dan landasan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, diperlukan suatu pengaturan yang dapat menjamin kepastian hukum secara efektif dan berdaya guna.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 69 Tahun 1958, UU No 1 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 14 Tahun 2016, PP No 2 Tahun 2018, Permen PUPR No 14/PRT/M/2018 Tahun 2018, Perda No 2 Tahun 2012, Perda No 2 Tahun 2021
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman dimaksud untuk mengatur pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang berkualitas dengan dukungan prasarana, sarana dan utilitas umum yang memenuhi standar layak; Bab III Pembinaan, penyelenggaraan perumahan dan Kawasan permukiman di Daerah dilaksanakan oleh Bupati melalui Dinas; Bab IV Tugas Dan Wewenang, Pemerintah Daerah bertangung jawab atas pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Bab V Penyelenggaraan Perumahan, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan hukum dan/atau setiap orang; Bab VI Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang; Bab VII Pemeliharaan Dan Perbaikan, untuk menjaga fungsi perumahan dan kawasan permukiman yang dapat berfungsi secara baik dan berkelanjutan untuk kepentingan peningkatan kualitas hidup orang-perorangan, dilakukan pada rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan, permukiman,lingkungan hunian dan kawasan permukiman; Bab VIII Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, guna meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni dilakukan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman; Bab IX Penyediaan Tanah, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas ketersediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; Bab X Pendanaan dan sistem pembiayaan dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan; Bab XII Hak Dan Kewajiban; Bab XIII Peran Serta Masyarakat, Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat; Bab XIV larangan dan sanks! Administratif; Bab XV Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
-
-
75 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal, berkehidupan yang layak, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai kebutuhan dasar manusia; bahwa pertumbuhan dan pembangunan wilayah yang kurang memerhatikan keseimbangan bagi kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah mengakibatkan kesulitan masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak dan terjangkau beserta prasarana sarana utilitas yang memadai; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94, 96, dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah wajib melakukan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dengan menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis; bahwa berdasarkan ketentuan huruf D angka 3 Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berwenang untuk melakukan upaya Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Bab IV Pencegahan Terhadap Tumbuh Dan Berkembangnya Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Baru
Bab V Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
Bab VI Penyediaan Tanah
Bab VII Pendanaan dan Sistem Pembiayaan
Bab VIII Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Bab IX Kerja Sama, Peran Masyarakat dan Kearifan Lokal
Bab X Insentif dan Disinsentif
Bab XI Larangan
Bab XII Ketentuan Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
46 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 07 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 07, BD Tahun 2022 Nomor 203
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Rencana Suksesi Penyusunan Peta Talenta (Talent Pool) Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keberhasilan strategi yang obyektif, terencana, terbuka, tepat waktu dan akuntabel guna memperkuat dan mengakselerasi penerapan sistem Merit, diperlukan Pegawai Negeri Sipil terbaik yang memiliki kualifikasi, kompetensi dan kinerja optimal untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas dan jabatan lain yang strateginya berdampak secara signifikan terhadap pencapaian visi dan misi Pemerintah Daerah Kota Serang atau posisi lain yang dianggap strategis.
UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Permen PAN RB No. 40 Tahun 2018; Permen PAN RB No. 3 Tahun 2020; Permen PAN RB No. 22 Tahun 2021
Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat