Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1C Tahun 2022

Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lingkup Pemrintah Kabupaten Halmahera Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang batasan defenisi dan ketentuan umum penyelenggara keuangan daerah Kabupaten Halmahera Barat, ruang lingkup transaksi non tunai, sistem dan asas pelaksanaan transaksi non tunai, maksud dan tujuan, jenis transaksi, jumlah dan media transaksi tunai baik dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah, mekanisme dan penyedia layanan, serta pertanggungjawaban transaksi non tunai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1C Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lingkup Pemrintah Kabupaten Halmahera Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Barat
Nomor
1C
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jailolo
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD.2022/No.37, LL 10 HLM
Subjek
APBD - PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 102 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan