Dalam Peraturan Bupati diatur tentang pedoman belanja tidak terduga dalam di Kabupaten Halmahera Barat yang meliputi ketentuan umum, batasan defenisi, maksud dan tujuan peraturan, ruang lingkup, penganggaran, tata cara penggunaan belanja tidak terduga, mekanisme pengajuan, pertanggungjawaban serta pengawasannya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat