Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 16A Tahun 2022

Pedoman Pemberian Insentif Jasa Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Praya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Pedoman pemberian Insentif Jasa Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Praya. Hal yang diatur: 1. Komponen Jasa Pelayanan 2. Besaran dan Distribusi Jasa Pelayanan 3. Sumber Penerimaan dan Alokasi 4. Kewajiban dan Hak Pegawai Serta Rumsah Sakit Dalam Pemberian Jasa Pelayanan 5. Pendanaan 6. Pembinaan dan Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 16A Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Insentif Jasa Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Praya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Tengah
Nomor
16A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Praya
Tanggal Penetapan
20 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2022
Tanggal Berlaku
20 Juni 2022
Sumber
BD 2022 (16A) : 15 hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 47 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. 1. Peraturan Bupati Nomor 1 1 Tahun 2019 tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Praya (Serita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019 Nomor 11); 2. Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Praya (Serita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2021 Nomor 4)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan