Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 43 Tahun 2022

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 43 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
18 November 2022
Tanggal Pengundangan
18 November 2022
Tanggal Berlaku
18 November 2022
Sumber
BD.2022/NO. 43
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 2 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 42.1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
  2. PERBUP Kab. Sleman No. 38.1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
  3. PERBUP Kab. Sleman No. 36 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan