Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 47.4 Tahun 2022 yaitu: mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 36; menghapus ayat (1) dan (2) Pasal 109; mengubah ketentuan ayat (4) Pasal 116, ayat (2) Pasal 118; diantara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 120 disisipi 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan setelah ayat (6) ditambah 1 (satu) ayat; mengubah ketentuan ayat (3) Pasal 122; diantara ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 123 disisipi 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a); mengubah lampiran I.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat