Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya terselenggaranya penyusunan LPJ Keuangan yang tertib asas dengan mengacu Kepmendagri No. 11 Tahun 2001 tentan Pengeloaan BMD demi tersusunnya neraca keuangan daerah yang akuntabel, transparan, efisien, dan efektif perlu disusun sistem dan prosedur serta penatausahaan barang daerah
UU No. 5 tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah dibah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 40 Tahun 1974; Keppres No. 13 Tahun 1974; Kepres No. 80 tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 85 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pengelolaan barang milik daerah dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, pejabat pengelola BMD, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, dan TGR
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
35 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 199 Tahun 2012
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Garut No. 877 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 199 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Daerah Dan Unit Pelaksana Teknis Pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Garut
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Daerah Dan Unit Pelaksana Teknis Pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 146 Tahun 2012
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaminan Hari Tua Bagi Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Pd.BPR) Garut
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, untuk meningkatkan
kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, setiap
pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan;
b. bahwa untuk menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi
pekerjanya, PD. BPR Garut telah menetapkan hak jaminan hari
tua bagi pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati
Garut Nomor 191 Tahun 2010 tentang Pedoman Kepegawaian
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Garut,
dalam rangka mempertinggi produktivitas kerja dan menciptakan
jaminan bekerja;
c. bahwa untuk mengatur pemberian jaminan hari tua bagi pegawai
PD. BPR Garut sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Garut tentang Jaminan Hari Tua
Bagi Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
(PD.BPR) Garut.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 , Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006, Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 , Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Bupati Garut Nomor 191 Tahun 2010
Terdiri dari 25 Pasal 8 Bab yaitu Ketentuan Umum, Jaminan Hari Tua, Uang Pesangon, Uang Kehormatan, Dana Hari Tua, Ketentuan Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2012.
mengatur mengenai Jaminan Hari Tua Bagi Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Garut
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 143 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Kelurahan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 Perda Kabupaten Kutai No.14 Tahun 2008 tanggal 7 Agustus 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditetapkan Uraian Tugas Kelurahan; uraian tugas dibuat sebagai upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada Kelurahan di Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga pelayanan publik ditingkat Kelurahan dapat dicapai secara efektif dan efisien; untuk maksud huruf a dan b di atas, maka dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Kelurahan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2005; Permendagri No.54 Tahun 2009; Permendagri No.12 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008
Kelurahan merupakan perangkat daerah kabupaten sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Lurah. Lurah bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat. Lurah mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan serta melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dilimpahkan oleh Bupati. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Lurah berfungsi sebagai : a. penyusun program dan kegiatan kelurahan; b. pelaksanaan koordinasi atas jalannya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kelurahan; c. pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan; d. pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat; e. pelaksanaan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kelurahan;
f. pelaksanaan pelayanan umum kepada masyarakat; g. pemeliharaan sarana prasarana dan fasilitas layanan umum di wilayah kelurahan; h. pelaksanaan pembinaan kelembagaan kemasyarakatan di wilayah kelurahan; dan i. pelaksanaan penatausahaan/urusan kesekretariatan kelurahan. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kelurahan sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Perda No.100 Tahun 2000; PP No.9 Tahun 2003.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 142 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 15 ayat (2) dan pasal 16 Perda Kabupaten Kutai No.14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditetapkan Uraian Tugas untuk Pejabat di tingkat Kecamatan; Uraian Tugas dibuat sebagai upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada Kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga pelayanan publik dapat dicapai secara efektif dan efisien; untuk maksud huruf a dan b di atas, maka dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Kecamatan Di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; PP No.101 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2002; PP No.19 Tahun 2008; 'Permendagri No.19 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2009; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008
Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh seorang Camat. Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Camat mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Camat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan program dan kegiatan Kecamatan; b. pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan; c. penyelenggaraan kegiatan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa; d. pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
e. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum; f. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi dan pembangunan; g. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang sosial dan kemasyarakatan; h. pelaksanaan penatausahaan Kecamatan; i. penyelenggaraan urusan kesekretariatan; j. pengkoordinasi fasilitasi lintas sektoral; dan k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kecamatan sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004;
24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 135 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Operasional Pengawasan Aparat Inspektorat Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi serta untuk mewujudkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, maka perlu peningkatan peranan pengawasan fungsional yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Cilacap; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pedoman Operasional Pengawasan Aparat Inspektorat Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Koordinasi Pengawasan
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2012.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 132 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas diperlukan upaya pengembangan anak usia dini holistik-integratif, meliputi aspek pengembangan fisik, mental, emosional,sosial clan spiritual; bahwa untuk pengembangan anak usia dini diperlukan kelembagaan yang menyelenggarakan pengembangan anak usia dini holistik-integratif; bahwa untuk menyelenggarakan pengembangan anak usia dini holistik-integratif diperlukan keterpaduan lintas sektor terkait; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik - Integratif Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Prinsip, Strategi dan Pasaran Pengembangan Anak Usia Dini Holistik - Integratif
Bab IV Kelembagaan, Penyelenggaraan dan Bentuk Pelayanan
Bab V Kurikulum
Bab VI Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Bab VII Pembinaan
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Evaluasi dan Pelaporan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2012.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 127 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jabatan Fungsional Umum di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan UU No.43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dalam Pasal 17 ayat (1) disebutkan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu; untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah, selain jabatan struktural dan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dikembangkan jabatan fungsional umum; berdasarkan Permendagri No.70 Tahun 2011 tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum dilingkungan Pemerintah Daerah dalam Pasal 5 ayat (3), dijelaskan bahwa batas waktu penetapan jabatan fungsional umum paling lambat 1 (satu) Tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penetapan Jabatan Fungsional Umum di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.47 Tahun 2000; UU No,32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.32 Tahun 1979; PP No.16 Tahun 1994; PP No.9 Tahun 2003; PP No.99 Tahun 2000; PP No.97 Tahun 1998; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; KEPRES No.87 Tahun 1999; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.4 Tahun 2005; Permendagri No.12 Tahun 2008; Permendagri No.41 Tahun 2010; Permendagri No.53 Tahun 2011; Permendagri No.70 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008; Perda No.14 Tahun 2008; Perda No.15 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011; PERBUP No.16 Tahun 2008.
Setiap CPNS dan PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara diangkat dalam jabatan fungsional umum. Pengangkatan CPNS dan PNS dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara. Jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk : a. memberikan kejelasan tugas dan fungsi CPNS/PNS dalam membantu pelaksanaan tugas dan fungsi eselon terendah di setiap SKPD; dan b. memberikan kejelasan tugas dan fungsi CPNS/PNS sesuai dengan latar belakang pendidikan. Penamaan jabatan fungsional umum berdasarkan ketentuan ketentuan yang berlaku, dirumuskan berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja dan disusun menurut bidang urusan. Setiap CPNS dan/atau PNS yang belum menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu diangkat dalam jabatan fungsional umum. CPNS yang diangkat dalam jabatan fungsional umum sebagaimana Pasal 6, tidak dapat dipindah sebelum diangkat menjadi PNS. Mekanisme dan syarat teknis pengangkatan dan pemindahan CPNS dan/atau PNS dalam jabatan fungsional umum sebagaimana Pasal 6 dan Pasal 7, akan diatur kemudian dalam Keputusan Bupati. CPNS dan PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional umum dapat diberikan Tambahan Penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD melalui pembahasan KUA-PPAS APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.41 Tahun 2010
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 126 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu dilaksanakan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian berdasarkan analisis beban kerja; berdasarkan Permendagri No.12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka perlu melaksanakan Analisis Beban Kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, di atas perlu membentuk Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.32 Tahun 1979; PP No.16 Tahun 1994; PP No.99 Tahun 2000; PP No.97 Tahun 1998; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; KEPRES No.87 Tahun 1999; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.4 Tahun 2005; Permendagri No.12 Tahun 2008; Permendagri No.41 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.41 Tahun 2011; Permendagri No.53 Tahun 2011; Permendagri No.70 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 2008; Perda No.15 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011; PERBUP No.16 Tahun 2008.
Pedoman analisis beban kerja menjadi acuan bagi setiap unit organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam melaksanakan analisis beban kerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Analisis beban kerja dilaksanakan untuk mengukur dan menghitung beban kerja setiap jabatan /unit kerja dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan meningkatkan kapasitas organisasi yang profesional, transparan, proporsional dan rasional. Analisis beban kerja dilakukan pada setiap jabatan yang ada dalam satuan kerja organisasi. Analisis beban kerja dilakukan terhadap aspek-aspek, yaitu : a. norma waktu (variabel tetap); b. volume kerja (variabel tidak tetap); dan c. jam kerja efektif. Norma waktu (variabel tetap) merupakan waktu yang di pergunakan untuk Menyelesaikan tugas/kegiatan. Norma waktu (variabel tetap) ditetapkan dalam standar norma waktu kerja dengan asumsi tidak ada perubahan yang menyebabkan norma waktu tersebut berubah. Analisis Beban Kerja dilaksanakan secara sistematis dengan tahapan sebagai berikut : a. pengumpulan data; b. pengolahan data; c. penelaahan hasil olahan data; dan d. penetapan hasil analisis beban kerja. Analisis beban kerja di Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh unit organisasi eselon III Sekretariat Daerah yang fungsinya membidangi analisis beban kerja.
Analisis beban kerja menghasilkan informasi berupa : a. efektivitas dan efisiensi jabatan serta efektivitas dan efisiensi unit kerja; b. prestasi kerja jabatan dan prestasi kerja unit;
c. jumlah kebutuhan pegawai/pejabat; d. jumlah beban kerja jabatan dan jumlah beban kerja unit; dan e. standar norma waktu kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.41 Tahun 2010
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 125 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian, serta program pendidikan dan pelatihan yang berbasis pada kinerja dibutuhkan analisis jabatan pada setiap satuan organisasi untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berdaya guna dan berhasil guna; sebagai tindak lanjut Permendagri No.35 Tahun 2012 tentang Pedoman Analisis Jabatan di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu untuk melaksanakan Analisis Jabatan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.40 Tahun 2010; PP No.97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.54 Tahun 2003; PP No.11 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.12 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No.63 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.53 Tahun 2007; Permendagri No.12 Tahun 2008; Permendagri No.35 Tahun 2012; Permendagri No.70 Tahun 2012; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.14 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011.
Analisis Jabatan digunakan sebagai panduan bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka penataan kelembagaan, kepegawaian, perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan. Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan informasi jabatan. Informasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh melalui proses, metode dan teknik pengumpulan dan pengolahan data jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuan Analisis Jabatan untuk penyusunan kebijakan program adalah : a. Pembinaan dan penataan kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan; b. Perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan; dan c. Evaluasi kebijakan program pembinaan dan penataan kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan. Untuk melaksanakan Analisis Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka dibentuk Tim Analisis Jabatan. Analisis Jabatan dilaksanakan apabila terjadi perubahan organisasi untuk penataan kelembagaan, kepegawaian, perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan. Analisis Jabatan dilaksanakan melalui tahapan: a. persiapan; b. pengumpulan data; c. pengolahan data;
d. verifikasi; e. penyempurnaan; dan f. penetapan hasil analisis jabatan. Hasil Analisis Jabatan merupakan informasi jabatan yang terdiri dari Uraian Jabatan dan Peta Jabatan. Hasil pelaksanaan Analisis Jabatan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dipaparkan oleh Sekretaris Daerah di hadapan para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah. Pemaparan hasil Analisis Jabatan dilakukan sebagai dasar untuk memperoleh masukan dan persetujuan pengesahan. Hasil Analisis jabatan dipergunakan sebagai bahan pelaksanaan evaluasi jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; PP No.16 Tahun 1994; PP No.97 Tahun 2000; PP No.100 Tahun 2000; PP No.9 Tahun 2003
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat