Kelurahan merupakan perangkat daerah kabupaten sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Lurah. Lurah bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat. Lurah mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan serta melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dilimpahkan oleh Bupati. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Lurah berfungsi sebagai : a. penyusun program dan kegiatan kelurahan; b. pelaksanaan koordinasi atas jalannya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kelurahan; c. pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan; d. pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat; e. pelaksanaan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kelurahan; f. pelaksanaan pelayanan umum kepada masyarakat; g. pemeliharaan sarana prasarana dan fasilitas layanan umum di wilayah kelurahan; h. pelaksanaan pembinaan kelembagaan kemasyarakatan di wilayah kelurahan; dan i. pelaksanaan penatausahaan/urusan kesekretariatan kelurahan. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kelurahan sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat