Pedoman analisis beban kerja menjadi acuan bagi setiap unit organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam melaksanakan analisis beban kerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Analisis beban kerja dilaksanakan untuk mengukur dan menghitung beban kerja setiap jabatan /unit kerja dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan meningkatkan kapasitas organisasi yang profesional, transparan, proporsional dan rasional. Analisis beban kerja dilakukan pada setiap jabatan yang ada dalam satuan kerja organisasi. Analisis beban kerja dilakukan terhadap aspek-aspek, yaitu : a. norma waktu (variabel tetap); b. volume kerja (variabel tidak tetap); dan c. jam kerja efektif. Norma waktu (variabel tetap) merupakan waktu yang di pergunakan untuk Menyelesaikan tugas/kegiatan. Norma waktu (variabel tetap) ditetapkan dalam standar norma waktu kerja dengan asumsi tidak ada perubahan yang menyebabkan norma waktu tersebut berubah. Analisis Beban Kerja dilaksanakan secara sistematis dengan tahapan sebagai berikut : a. pengumpulan data; b. pengolahan data; c. penelaahan hasil olahan data; dan d. penetapan hasil analisis beban kerja. Analisis beban kerja di Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh unit organisasi eselon III Sekretariat Daerah yang fungsinya membidangi analisis beban kerja. Analisis beban kerja menghasilkan informasi berupa : a. efektivitas dan efisiensi jabatan serta efektivitas dan efisiensi unit kerja; b. prestasi kerja jabatan dan prestasi kerja unit; c. jumlah kebutuhan pegawai/pejabat; d. jumlah beban kerja jabatan dan jumlah beban kerja unit; dan e. standar norma waktu kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat