Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 127 Tahun 2012

Penetapan Jabatan Fungsional Umum di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap CPNS dan PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara diangkat dalam jabatan fungsional umum. Pengangkatan CPNS dan PNS dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara. Jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk : a. memberikan kejelasan tugas dan fungsi CPNS/PNS dalam membantu pelaksanaan tugas dan fungsi eselon terendah di setiap SKPD; dan b. memberikan kejelasan tugas dan fungsi CPNS/PNS sesuai dengan latar belakang pendidikan. Penamaan jabatan fungsional umum berdasarkan ketentuan ketentuan yang berlaku, dirumuskan berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja dan disusun menurut bidang urusan. Setiap CPNS dan/atau PNS yang belum menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu diangkat dalam jabatan fungsional umum. CPNS yang diangkat dalam jabatan fungsional umum sebagaimana Pasal 6, tidak dapat dipindah sebelum diangkat menjadi PNS. Mekanisme dan syarat teknis pengangkatan dan pemindahan CPNS dan/atau PNS dalam jabatan fungsional umum sebagaimana Pasal 6 dan Pasal 7, akan diatur kemudian dalam Keputusan Bupati. CPNS dan PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional umum dapat diberikan Tambahan Penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD melalui pembahasan KUA-PPAS APBD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 127 Tahun 2012 tentang Penetapan Jabatan Fungsional Umum di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
127
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
13 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2012
Tanggal Berlaku
13 Desember 2012
Sumber
BD.2012/NO.127
Subjek
JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 225 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan