Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh seorang Camat. Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Camat mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Camat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan program dan kegiatan Kecamatan; b. pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan; c. penyelenggaraan kegiatan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa; d. pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat; e. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum; f. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi dan pembangunan; g. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang sosial dan kemasyarakatan; h. pelaksanaan penatausahaan Kecamatan; i. penyelenggaraan urusan kesekretariatan; j. pengkoordinasi fasilitasi lintas sektoral; dan k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kecamatan sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat