Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Prinsip, Strategi dan Pasaran Pengembangan Anak Usia Dini Holistik - Integratif Bab IV Kelembagaan, Penyelenggaraan dan Bentuk Pelayanan Bab V Kurikulum Bab VI Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bab VII Pembinaan Bab VIII Pembiayaan Bab IX Evaluasi dan Pelaporan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat