Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 132 Tahun 2012

Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Prinsip, Strategi dan Pasaran Pengembangan Anak Usia Dini Holistik - Integratif Bab IV Kelembagaan, Penyelenggaraan dan Bentuk Pelayanan Bab V Kurikulum Bab VI Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bab VII Pembinaan Bab VIII Pembiayaan Bab IX Evaluasi dan Pelaporan Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 132 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
132
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
19 November 2012
Tanggal Pengundangan
19 November 2012
Tanggal Berlaku
19 November 2012
Sumber
BD.2012/NO.132
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 46 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan