PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Daerah
perjalanan - dinas - dalam negeri - pelaksanaan - pedoman
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 32, BD 2023/32
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, diperlukan pedoman pengadministrasian perjalanan dinas secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 53 Tahun 2023; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012
1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip; 3. Perjalanan Dinas Dalam Negeri; 4. Perjalanan Dinas Jabatan; 5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2023.
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2021 telah Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Perda Kabupaten Nunukan No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan PerBup tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003
UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.71 Tahun 2010; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2017
PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.78 Tahun 2020; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.84 Tahun 2022; Perda Kabupaten Nunukan No.8 Tahun 2022.
Perda Kabupaten Nunukan No.2 Tahun 2023
PerBup Nunukan No.23 Tahun 2023
PerBup ini berisi Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1.691.149.846.063 yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, dengan rincian: Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.619.562.298.117, Belanja Daerah sebesar Rp. 1.691.149.846.063, Defisit/Surplus sebesar Rp. (71.587.547.946), Pembiayaan Daerah dengan Penerimaan sebesar Rp. 121.587.547.946, Pengeluaran sebesar Rp. 50.000.000.000, Pembiayaan Netto sebesar Rp. 71.587.547.946, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan sebesar Rp. 0.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
gahwa untuk mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan
pemerintah daerah, keuangan daerah wajib dikelola secara
tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,
ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab
dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa pengelolaan keuangan
daerah yang sesuai kaidah pengelolaan keuangan publik yang efektif, efisien,
transparan dan bertanggung jawab dibutuhkan dalam
rangka percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan
serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang baik
deogan berorientasi pada pelayanan umum; bahwa sesuai
ketentuan Pasal 3 huruI b Peraturan Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
peraturan kepala daerah yang mengatur mengenai sistem dan prosedur
pengelolaan keuangan daerah ditetapkan dengan peraturan
kepala daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomer 4 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi: a. ketentuan umum;
b. perencanaan dan penganggaran APBD; c. perencanaan dan penganggaran pergeseran APBD; d. perencanaan dan penganggaran perubahan APBD; e. pelaksanaan dan penatausahaan Penerimaan Daerah; f. pelaksanaan dan penatausahaan Pengeluaran Daerah; g. pelaporan Keuangan Daerab; dan h. pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2023.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 40 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 49 Tahun 2015 dicabut.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
bahwa keuangan Desa dikelola berdasarkan asas
transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan
dengan tertib dan disiplin anggaran; bahwa guna mewujudkan pengelolaan keuangan Desa
se bagaimana dimaksud dalam huruf a, serta guna
menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri
tanggal 5 Juli 2023 Nomor 100 3.3.3/2890/BPD tentang
Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah
Desa, perlu mengatur Transaksi Non Tunai dalam
Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimkasud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan
Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kudus Nomor 30 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pembinaan dan pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 140 Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
Lampiran 252 Hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun 2023
PERBUP Kab. Jepara No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk terciptanya efektifitas, tertib administrasi,
akuntabilitas dan transparansi dalam perencanaan,
pengelolaan dan pelaksanaan keuangan daerah sehingga
dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dan
untuk mendukung kebutuhan kegiatan Perangkat
Daerah maka perlu melakukan penambahan dan
penyesuaian harga barang pada Standar Biaya Umum
dan Standar Satuan Harga; bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Presiden
Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Harga, maka perlu meninjau kembali Peraturan
Bupati Nomor 21 Tahun 2022 tentang Satndar Harga di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 tentang
Standar Harga Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Jepara Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada ketentuan mengenai honorarium, satuan biaya umum lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
Peraturan Bupati Jepara Nornor 21 Tahun 2022 diubah.
34 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
Lampiran 261 Hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 belum memuat beberapa komponen Standar Satuan Harga yang digunakan dalam Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Tahun 2023 dan pengaturan atribusi perubahan lampiran, sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 53 Tahun 2023; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 11 Tahun 2018; Perbup Penajam Paser Utara No. 25 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 10 Tahun 2023
Beberapa ketentuan dalam Perbup No. 25 Tahun 2022 yang diubah/disisipkan/dihapus dan/atau ditambah adalah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2023.
Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2023.
620 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honorarium Dokter Tamu Spesialis/Subspesialis Pada Rumah Sakit Umum Daerah Drs. Jacobus Luna, M.Si Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat seiring dengan bertambahnya sarana dan prasarana, diperlukan Dokter Spesialis/ Sub Spesialis yang membantu memberikan pelayanan kesehatan pada Rumah
Sakit Umum Daerah Drs. Jacobus Luna, M.Si Kabupaten Bengkayang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; turan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Honorarium; Pembiayaan; Pengawasan dan Pembinaan; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
3 halaman peraturan dan 3 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6g peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2olg tentang pengelolaan
Keuangan Daerah dan Bab II huruf d angka 4 huruf m
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor zr Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang pengelolaan Belanja
Tidak Terduga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan untuk tertib administrasi pengerolaan
keuangan daerah, perlu menetapkan peraturan Bupati
tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; undang-undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Belanja Tidak Terduga; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. peruntukan Belanja Tidak Terduga;
b. penganggaran Belanja Tidak Terduga;
c. pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Tidak Terduga;
d. pertanggungjawaban dan pelaporan Belanja Tidak
Terduga;
e. pemonitoran, Evaluasi dan Pemeriksaan Belanja Tidak
Terduga;
f. larangan dan Sanksi; dan
g. pengelolaan Belanja Tidak Terduga melalui sistem
Informasi Berbasis Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
jumlah 45 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat