Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 30 Tahun 2023

PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Belanja Tidak Terduga; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. peruntukan Belanja Tidak Terduga; b. penganggaran Belanja Tidak Terduga; c. pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Tidak Terduga; d. pertanggungjawaban dan pelaporan Belanja Tidak Terduga; e. pemonitoran, Evaluasi dan Pemeriksaan Belanja Tidak Terduga; f. larangan dan Sanksi; dan g. pengelolaan Belanja Tidak Terduga melalui sistem Informasi Berbasis Elektronik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nganjuk
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Nganjuk
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2023
Sumber
BD Kab. Nganjuk Tahun 2023 No. 30
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan