Peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Belanja Tidak Terduga; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. peruntukan Belanja Tidak Terduga; b. penganggaran Belanja Tidak Terduga; c. pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Tidak Terduga; d. pertanggungjawaban dan pelaporan Belanja Tidak Terduga; e. pemonitoran, Evaluasi dan Pemeriksaan Belanja Tidak Terduga; f. larangan dan Sanksi; dan g. pengelolaan Belanja Tidak Terduga melalui sistem Informasi Berbasis Elektronik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat