PEMBERIAN HONORARIUM DOKTER TAMU SPESIALIS/SUBSPESIALIS
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2023/NO.30, LL. KAB.Bengkayang: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honorarium Dokter Tamu Spesialis/Subspesialis Pada Rumah Sakit Umum Daerah Drs. Jacobus Luna, M.Si Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat seiring dengan bertambahnya sarana dan prasarana, diperlukan Dokter Spesialis/ Sub Spesialis yang membantu memberikan pelayanan kesehatan pada Rumah
Sakit Umum Daerah Drs. Jacobus Luna, M.Si Kabupaten Bengkayang;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; turan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
- Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Honorarium; Pembiayaan; Pengawasan dan Pembinaan; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
- 3 halaman peraturan dan 3 halaman lampiran
|