PerBup ini berisi Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1.691.149.846.063 yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, dengan rincian: Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.619.562.298.117, Belanja Daerah sebesar Rp. 1.691.149.846.063, Defisit/Surplus sebesar Rp. (71.587.547.946), Pembiayaan Daerah dengan Penerimaan sebesar Rp. 121.587.547.946, Pengeluaran sebesar Rp. 50.000.000.000, Pembiayaan Netto sebesar Rp. 71.587.547.946, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan sebesar Rp. 0.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat