Peraturan Bupati ini mengatur sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi: a. ketentuan umum; b. perencanaan dan penganggaran APBD; c. perencanaan dan penganggaran pergeseran APBD; d. perencanaan dan penganggaran perubahan APBD; e. pelaksanaan dan penatausahaan Penerimaan Daerah; f. pelaksanaan dan penatausahaan Pengeluaran Daerah; g. pelaporan Keuangan Daerab; dan h. pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat