Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 31 Tahun 2023

Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi: a. ketentuan umum; b. perencanaan dan penganggaran APBD; c. perencanaan dan penganggaran pergeseran APBD; d. perencanaan dan penganggaran perubahan APBD; e. pelaksanaan dan penatausahaan Penerimaan Daerah; f. pelaksanaan dan penatausahaan Pengeluaran Daerah; g. pelaporan Keuangan Daerab; dan h. pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
13 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2023
Tanggal Berlaku
13 Juli 2023
Sumber
BD.2023/NO.31
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 119 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 40 Tahun 2011

  2. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 49 Tahun 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan