Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM LAUT DAM PESISIR DALAM WILAYAH KABUPATEN SELAYAR
ABSTRAK:
a. bahwa Selayar sebagai kabupaten kepulauan
dimana lautnya sangat luas dengan kekayaan sumber
daya alam lautnya merupakan asset kekayaan daerah
yang memegang peranan besar mendukung
pembangunan Kabupaten Selayar;
b. bahwa asset kekayaan laut yang besar dengan
pemanfaatan yang tidak terkendali akan berdampak
rusaknya sumber daya alam. laut dan Pesisir serta
ekosistemnya yang dapat mengakibatkan kerugian
terhadap Pemerintah Daerah dan masyarakat
Kabupaten Selayar, maka dipandang perlu dibuat
peraturan perundang-undangan daerah yang mengatur
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam laut
dan Pesisir serta ekosistemnya ;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b di
atas, maka dipandang perlu dibuat
perundang-undangan daerah yang mengatur
tentang pengelolaan sumber daya alam laut dalam.
wilayah Kabupaten Selayar yang dituangkan dalam
bentuk Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat 3J Di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3410);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3258);
7. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan
Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan
Presiden ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70 );
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan
Materi Muatan Produk-produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 04 Tahun
2002 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Selayar Sebagai Daerah Otonom.
Sasaxan pengelolaan Sumber Daya Alam Laut dan Pesisir adalah :
a. Tercapainya keselarasan, keserasian dan keseimbangan
antara Sumber Daya Alam Laut dan Pesisir serta ekosistemnya
dengan manusia sebagai penikmat manfaat dari kelestarian Sumber
Daya Alam Laut dan Pesisir serta ekosistemnya;
b. Terjaminnya kepentingan generasi kini dan generasi masa depan;
c. Terkendalinya pemanfaatan Sumber Daya Alam Laut dan Pesisir serta
ekosistemnya;
d. Terhindarnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup Sumber
Daya Alam Laut dan Pesisir serta ekosistemnva akibat usaha dari
dalam maupun dari luar;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2003.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2003 Nomor 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; uu No. 11 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 23 Tahun 1982; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 14 Tahun 1987; PP No. 20 Tahun 1990; PP No. 27 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Dinas Pekerjaan Umum, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas Pekerjaan Umum merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Pengairan, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang prasarana dan Sarana dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2002 tentang Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2003/NO.7 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2001 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Non Kayu pada Tanah Milik/Hutan Rakyat
ABSTRAK:
Sehubungan Surat Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Nomor S-381/PK/2002 tanggal 19 Agustus 2002 perihal Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pemberian Izin Hak Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu. Sebagai tindak lanjut Surat Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2001 perlu diubah dan diperbaiki. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 34 Tahun 2002; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmenhut No. 126/Kpts-II/2003.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan tentang ketentuan umum, nama, objek, subjek dan golongan, prinsip dan sasaran penetapan serta besarnya tarif, hak dan kewajiban pemegang izin IPKR, IPKRSB, IPHHBK, sanksi dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2003.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pemberian Izin
Hak Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Non Kayu pada Tanah Milik/Hutan Rakyat
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 16 Tahun 2003
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PENDIDIKAN - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2003/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan kewenangan Daerah dibidang Pendidikan maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan sebagai unit operasional Pemerintah Kabupaten; Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn; 2 pnjelasan; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2003
organisasi dinas pariwisata - seni budaya - pemuda - olahraga
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2003/NO.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Pariwisata, Seni Budaya, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Organisasi Dinas Pariwisata, Seni Budaya, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Organisasi Dinas Pariwisata, Seni Budaya, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering Dinas Pariwisata, Seni Budaya, Pemuda dan Olahraga; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2003
PERDA Prov. Jawa Barat No. 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kebumian
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kebumian
ABSTRAK:
bahwa dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 jo Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2002 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat, telah dibentuk Balai Penelitian Pertambangan dan Energi pada Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Jawa Barat; bahwa dalam rangka pengambilan dan pemanfaatan air atau pengusahaan bahan galian tambang, dibutuhkan data dan informasi kualitas air dan bahan galian tambang; bahwa untuk memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, masyarakat dapat memanfaatkan Laboratorium Kebumian yang merupakan aset Pemerintah Daerah dan dikenakan retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a, b dan c di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kebumian;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 1451.K/10/MEM/2000; Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 1452.K/10/MEM/2000; Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 1453.K/10/MEM/2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang wewenang pengujian, retribusi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2003.
38 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 16 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUSAHAAN DAERAH AGRIBISNIS
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenygaraan Oronemi Daerah yang Luas.nyata dan bertanggung jawab, yang dihiayai dari dan atas beban
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, sehinggga Daerah dibuntuk untuk mengupayakan sumber-sumber pendapatan yang dagat mendukung Pendapatan Asli Daerah dalam upaya meningkatkan kemanpuan memblayai Pelaksanaan Pembangunan,
Penyclenygaraan Pemerintah dan Pembinaan Kemasyarakatan :
b. bahwa perdasarkan
Derbimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, peru membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Agribisnis Kabupaben Takalar
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah -daerah tingkat ii di sulawesi (lembaran negara tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara nomor 1822);
2. undang-undang nomor 05 tahun 1969 tentang perusahaan daerah (lembaran negara tahun 1969 nomor 10, tambahan lembaran negara nomor 3887)
3. undang-undang nomor 6 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (lembaran negara tahun 1999 nomor 33, tambahan lembaran negara nomor 3817);
4. undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah (lembaran negara tahun 1999 nomor 60, tambahan lembaran negara nomor 3839);
5. undang-undang nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (lembaran negara tahun 1999 nomor 72, tambahan lembaran negara nomor 3849);
6. undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dari nepotisme (lembaran negara tahun 1999 nomor 75, tambahan lembaran negara nomor 3851);
7. undang-undang nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonomi (lembaran negara tahun 2000 nomor 54, tambahan lembaran negara nomor 3952);
8. keputusan presiden nomor 44 tahun 1998 tentang teknik penyusunan peratuan perundang-undangan dan bentuk rancangan undang-undang , rancangan peraturan pemerintah , dan rancangan keputusan presiden;
9. peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 1984 tentang tata cara pembinaan dan pengawasan perusahaan daerah di lingkungan pemerintah daerah ;
10. peraturan menteri dalam negeri nomor 3 tahun 1990 , tentang pengelolaan barang milik perusahaan daerah;
11. peraturan menteri dalam negeri nomor 4 tahun 1990 , tentang tata kerjasama antara perusahaan daerah dengan pihak ketiga;
12. peraturan menteri dalam negeri nomor 73 tahun 1960 , tentang pedoman pelaksanaaan penyerahan barang dan utang piutang pada perusahaan daerah yang baru di bentuk;
13. peraturan menteri dalam negeri nomor 536-666 tahun 1981 , tentang petunjuk pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dan badan pengawasan perusahaaan daerah;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN
BAB III : KEDUDUKAN , TUJUAN DAN FUNGSI
BAB IV : MODAL
BAB V : RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
BAB VI : ORGANISASI DAN MANAJEMEN
BAB VII : PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI
BAB VIII : BADAN PENGAWAS
BAB IX : PEMBINAAN
BAB X : TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KARYAWAN
BAB XI : TAHUN BUKU
BAB XII : ANGGARAN PERUSAHAAN
BAB XIII : PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA SERTA PEMBERIAN PRODUKSI
BAB XIV : KARYAWAN
BAB XV : PENGAWASAN
BAB XVI : PEMBUBARAN
BAB XVII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2003.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 03 TAHUN 1983 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TAKALAR, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 12 TAHUN 1983 SERI D NOMOR 6 TANGGAL 14 MARET 1983 DINYAKATAN TIDAK BERLAKU
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2003/No.47 Seri E Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayananan kepada masyarakat, tertib
administrasi perijinan dibidang Usaha Perdagangan dan ditetapkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai tindak lanjut dari
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah,
maka perizinan usaha perdagangan menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten;
b. bahwa setiap pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan yang berfungsi
sebagai Iegalitas usaha, alat pembinaan dan penataan serta sebagai sarana
mempermudah pengembangan usaha bagi pengusaha, dengan
mempertimbangkan potensi dan komponen biaya atas pemberian izin
usaha perdagangan perlu menetapkan besamya biaya Izin Usaha
Perdagangan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, maka perlu diatur
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Penyaluran Perusahaan 1934; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1982; Undang-undang - Nomor 1 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1998 Sebagaimana telah
Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
289/MPP/Kep/10/2001; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur Surat Izin untuk dapat
melaksanakan kegiatan Usaha Perdagangan sebagai sarana untuk memberikan kepastian berusaha dan alat
bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan, penataan, pengawasan, pengendalian dan
pengembangan usaha perdagangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannyaakan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengusahaan Pengelolaan Air Bawah Tanah
ABSTRAK:
bahwa air bawah tanah merupakan sumberdaya alam yang
perlu dilindungi dan dijaga kelestariannya sehingga mendukung
ekosistem alam dan lingkungan; bahwa dalam rangka tertibnya pengelolaan air bawah tanah
perlu adanya pembinaan, pengawasan dan pengendalian
pemanfaatan sumberdaya alam tersebut sehingga dapat
memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan
daerah; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b konsideran ini
perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Undang — Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang — undang Nomor : 8 Tahun 1981; Undang — Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang — Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang — Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang — Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang — Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang — Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12
MENLH / 3 / 1994; Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor
1451 / K / 10 / MEM / 2000; Keputusan Mendagri No. 130 - 67, Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 200; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Izin Pengusahaan Pengelolaan AIr Bawah Tanah yang berisi; Ketentuan Umum; Asas Dan Landasan; Pengelolaan; Inventarisasi; Data Air Bawah Tanah; Perencanaan Pendayagunaan; Konservasi; Peruntukan Dan Pemanfaatan; Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Perizinan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran; Besarya Biaya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran Retribusi;Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran Retribusi; Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin; Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian; Berakhirnya Dan Pencabutan Izizn; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2003.
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat