Sasaxan pengelolaan Sumber Daya Alam Laut dan Pesisir adalah : a. Tercapainya keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara Sumber Daya Alam Laut dan Pesisir serta ekosistemnya dengan manusia sebagai penikmat manfaat dari kelestarian Sumber Daya Alam Laut dan Pesisir serta ekosistemnya; b. Terjaminnya kepentingan generasi kini dan generasi masa depan; c. Terkendalinya pemanfaatan Sumber Daya Alam Laut dan Pesisir serta ekosistemnya; d. Terhindarnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup Sumber Daya Alam Laut dan Pesisir serta ekosistemnva akibat usaha dari dalam maupun dari luar;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat