Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 16 Tahun 2003

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM LAUT DAM PESISIR DALAM WILAYAH KABUPATEN SELAYAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sasaxan pengelolaan Sumber Daya Alam Laut dan Pesisir adalah : a. Tercapainya keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara Sumber Daya Alam Laut dan Pesisir serta ekosistemnya dengan manusia sebagai penikmat manfaat dari kelestarian Sumber Daya Alam Laut dan Pesisir serta ekosistemnya; b. Terjaminnya kepentingan generasi kini dan generasi masa depan; c. Terkendalinya pemanfaatan Sumber Daya Alam Laut dan Pesisir serta ekosistemnya; d. Terhindarnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup Sumber Daya Alam Laut dan Pesisir serta ekosistemnva akibat usaha dari dalam maupun dari luar;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 16 Tahun 2003 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM LAUT DAM PESISIR DALAM WILAYAH KABUPATEN SELAYAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
03 Desember 2003
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2003
Tanggal Berlaku
03 Desember 2003
Sumber
LD.2003/NO.23
Subjek
SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 619 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan