Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 16 Tahun 2003

PERUSAHAAN DAERAH AGRIBISNIS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : PEMBENTUKAN BAB III : KEDUDUKAN , TUJUAN DAN FUNGSI BAB IV : MODAL BAB V : RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM BAB VI : ORGANISASI DAN MANAJEMEN BAB VII : PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI BAB VIII : BADAN PENGAWAS BAB IX : PEMBINAAN BAB X : TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KARYAWAN BAB XI : TAHUN BUKU BAB XII : ANGGARAN PERUSAHAAN BAB XIII : PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA SERTA PEMBERIAN PRODUKSI BAB XIV : KARYAWAN BAB XV : PENGAWASAN BAB XVI : PEMBUBARAN BAB XVII : KETENTUAN PERALIHAN BAB XVIII : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 16 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN DAERAH AGRIBISNIS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
13 November 2003
Tanggal Pengundangan
13 November 2003
Tanggal Berlaku
13 November 2003
Sumber
LD.2003/NO.16
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 509 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan