Peraturan ini mengatur Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan Usaha Perdagangan sebagai sarana untuk memberikan kepastian berusaha dan alat bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan, penataan, pengawasan, pengendalian dan pengembangan usaha perdagangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat