PERDAGANGAN – PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
• bahwa pasar rakyat merupakan salah satu entitas ekonomi strategis yang mendinamisasi dan mengakselerasi percepatan pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektor perdagangan;
• bahwa keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha disektor perdagangan yang perlu diberi kesempatan untuk mengembangkan usahanya guna meningkatkan ekonomi daerah;
• bahwa kebijakan pembangunan dan perizinan pendirian pasar dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing para pedagang, baik dengan skala modal besar maupun skala modal kecil yang berdampak pada pertumbuhan jumlah pelaku bisnis eceran baik pada pusat perbelanjaan dan toko swalayan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ruang lingkup pengaturan Perda ini adalah:
a. pengelolaan dan perlindungan pasar rakyat;
b. penataan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan; dan
c. perizinan dan kemitraan Pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan UMKM, Koperasi dan Pasar Rakyat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2015.
-
• Pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang sudah operasional dan sudah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, wajib mengajukan IUPP dan IUTS paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini;
• Pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang telah beroperasi sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dengan UMKM lokal (daerah) paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan daerah ini diundangkan;
• Perjanjian kerjasama usaha antara pemasok dengan Hypermarket, Department store, supermarket dan pengelola jaringan minimarket yang sudah dilakukan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud
• Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Daeerah ini.
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Bontang No. 09 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEKOLAH SWASTA DAN PENDIDIK NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SEKOLAH NEGERI PERDA NO.9 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Tenaga Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Negeri
ABSTRAK:
Bahwa Pengaktualisasian Nilai-Nilai Dan Kewajiban Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta Dan Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Negeri Di Kota Bontang, Diperlukan Adanya Upaya Peningkatan Kesejahteraan Ke Arah Yang Lebih Baik Demi Terselenggaranya Pendidikan Yang Mendukung Terwujudnya Persatuan Dan Kesatuan Bangsa. Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Disiplin Kerja, Peningkatan Kinerja Dan Peningkatan Kesejahteraan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta Dan Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Negeri, Perlu Diberikan Insentif.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan,, Insentif, Penganggaran, Pembunaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2015 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS RASKIN KABUPATEN LINGGA TAHUN 2015
ABSTRAK:
PROGRAM RASKIN MERUPAKAN IMPLEMENTASI DARI INSTRUKSI PRESIDEN TENTANG KEBIJAKAN BERAS NASIONAL
UU NO. 19 TAHUN 2003; UU NO. 31 TAHUN 2003; UU NO. 33 TAHUN 2004; UU NO. 18 TAHUN 2012; UU NO. 23 TAHUN 2014; PP NO. 68 TAHUN 2002; PP NO. 7 TAHUN 2003; PP NO. 58 TAHUN 2005; PERPRES NO. 15 TAHUN 2010; PERMENDAGRI NO. 13 TAHUN 2006; PERDA KAB LINGGA NO. 1 TAHUN 2015; PERBUP LINGGA NO. 3 TAHUN 2015
RASKIN ADALAH HAK MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH YANG DIBERIKAN DAN DITETAPKAN OLEH PEMERINTAH DALAM RANGKA MEMBANTU MENCUKUPI SEBAGIAN KEBUTUHAN PANGAN POKOK DALAM BENTUK BERAS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2015.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu No. 9 Tahun 2015
Desa - TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BAGIAN HUKUM PEMDA KAB. DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuaa Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2 015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa.
UU No. 69 Ta h u n 19 58;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 6 Ta h un 2014;
UU No. 3 Tahun 2015;
PP No. 43 Tahun 2014;
Permendagri No. 113 Tahun 2014;
PERDA Kabupaten Dompu No. 4 Tahun 2010.
Terdiri dari 11 Pasal tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
-
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
untuk memproses adanya pelanggaran ketentuan pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah diperlukan adanya Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah,tertib hukum di daerah akan menjadikan kehidupan sosial masyarakat berjalan dengan baik dan terarah serta menjamin keberdayaan hukum secara efektif melalui peran Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah,sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana selain Pejabat Kepolisian Negara Indonesia, penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil,Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor
05 Tahun 1991 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan pengaturan mengenai Pejabat Pegawai Negeri Sipil Daerah sehingga perlu diganti,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2009 ;Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19
Tahun 2011 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Kedudukan,Tugas Dan Wewenang
3.Sekretariat PPNS
4.Hak Dan Kewajiban
5..Pengangkatan , Mutasi Dan Pemberhentian
6.Pelantikan Dan Sumpah/Janji
7.Kartu Tanda Pengenal
8.Pelaksanaan Operasional PPNS
9.Kode Etik PPNS
10.Tata Kerja
11.Penegakan Kode Etik PPNS
12.Pengaduan
13.Sanksi
14.Pelaksanaan Penyidikan
15.Pakaian Dan Atribut
16.Pembinaan Dan Pengawasan
17.Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Kesbangpol di Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Kesatuan Bangsa dan Politik di Kabupaten Jombang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan konsideran sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Kesatuan Bangsa dan Politik di Kabupaten Jombang dengan menuangkan ketentuannya dalam Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana tclah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
PP No 58 Tahun 2005;
Perpres No 67 Tahun 2013;
Permendagri No 11 Tahun 2006;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimna telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 49 Tahun 2010;
Perda Kab. Jombang No 15 Tahun 2006;
Perda Kab. Jombang No 5 Tahun 2008 sebagairnana telah diubah Kedua Kali dengan Perda Kab. Jombang No 18 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 8 Tahun 2008 scbagairnana telah diubah Kedua Kali dengan Perda Kab. Jombang No 21 Tahun 2014;
Perbup No 1 Tahun 2015.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Kesatuan Bangsa dan Politik di Kabupaten Jombang (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nornor 3/E) pada Lampiran diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Ulang Tahun Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan, membangun daerah, memajukan kesejahteraan dan mendorong semangat memiliki serta memajukan daerah, perlu mengetahui hari jadi Provinsi Gorontalo serta proses sejarah yang panjang dari adanya wilayah dan Pemerintahan Provinsi Gorontalo
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU 38 Tahun 2000; UU 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 2 tahun 2015; PP 38 Tahun 2007
Dalam peraturan ini diatur tentang hari ulang tahun provinsi gorontalo termasuk didalamnya tujuan, ruang lingkup, penetapan hari ulang tahun, peringatan hari ulang tahun, tema hari ulang tahun, ketentuan lain-lain dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2015.
peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 8 Halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk penyelesaian kerugian daerah yang diakibatkan oleh perbuatan melanggar hukum oleh Bendahara, Pengurus Barang dan Pegawai Negeri Sipil serta pihak lain, perlu adanya kepastian hukum mengenai tata cara penyelesaian; bahwa untuk kelancaran penyelesaian kerugian daerah agar dapat berjalan efektif dan efisien, maka perlu mengatur pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 12 Tahun 2006; Perda Kabupaten Alor No. 2 Tahun 2014
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Majelis Pertimbangan TP-TGR Keuangan dan Barang Milik Daerah; IV. Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan; V. Penilaian Kerugian Daerah; VI. Penetapan Bobot Kesalahan Terhadap Kerugian Daerah; VII. Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Pebendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; VIII. Kadaluarsa; IX. Penghapusan Piutang TP-TGR; X. Penyetoranl; XI. Pelaporan; XII. Sanksi Administratif; XIII. Ketentuan Lain-Lain; XIV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat