Ruang lingkup pengaturan Perda ini adalah: a. pengelolaan dan perlindungan pasar rakyat; b. penataan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan; dan c. perizinan dan kemitraan Pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan UMKM, Koperasi dan Pasar Rakyat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat