Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2015

Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan,, Insentif, Penganggaran, Pembunaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
29 Oktober 2015
Sumber
LD.2015/NO.9
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1243 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Bontang No. 09 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEKOLAH SWASTA DAN PENDIDIK NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SEKOLAH NEGERI
    PERDA NO.9 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Tenaga Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan