Insentif diberikan kepada: a. Kepala Sekolah pada Sekolah Swasta; b. Guru pada Sekolah Swasta; c. Tata Usaha, Pustakawan, Laboran, dan Penjaga Sekolah pada Sekolah Swasta; d. Guru Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri; e. Kepala Sekolah TK/RA; f. Pengelola Pendidikan Anak Usia Dini; g. Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini; dan h. Pengasuh Pendidikan Anak Usia Dini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat