Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Majelis Pertimbangan TP-TGR Keuangan dan Barang Milik Daerah; IV. Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan; V. Penilaian Kerugian Daerah; VI. Penetapan Bobot Kesalahan Terhadap Kerugian Daerah; VII. Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Pebendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; VIII. Kadaluarsa; IX. Penghapusan Piutang TP-TGR; X. Penyetoranl; XI. Pelaporan; XII. Sanksi Administratif; XIII. Ketentuan Lain-Lain; XIV. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat