RASKIN ADALAH HAK MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH YANG DIBERIKAN DAN DITETAPKAN OLEH PEMERINTAH DALAM RANGKA MEMBANTU MENCUKUPI SEBAGIAN KEBUTUHAN PANGAN POKOK DALAM BENTUK BERAS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat