Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Kedudukan,Tugas Dan Wewenang 3.Sekretariat PPNS 4.Hak Dan Kewajiban 5..Pengangkatan , Mutasi Dan Pemberhentian 6.Pelantikan Dan Sumpah/Janji 7.Kartu Tanda Pengenal 8.Pelaksanaan Operasional PPNS 9.Kode Etik PPNS 10.Tata Kerja 11.Penegakan Kode Etik PPNS 12.Pengaduan 13.Sanksi 14.Pelaksanaan Penyidikan 15.Pakaian Dan Atribut 16.Pembinaan Dan Pengawasan 17.Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat