Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 9 Tahun 2015

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Kedudukan,Tugas Dan Wewenang 3.Sekretariat PPNS 4.Hak Dan Kewajiban 5..Pengangkatan , Mutasi Dan Pemberhentian 6.Pelantikan Dan Sumpah/Janji 7.Kartu Tanda Pengenal 8.Pelaksanaan Operasional PPNS 9.Kode Etik PPNS 10.Tata Kerja 11.Penegakan Kode Etik PPNS 12.Pengaduan 13.Sanksi 14.Pelaksanaan Penyidikan 15.Pakaian Dan Atribut 16.Pembinaan Dan Pengawasan 17.Pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
08 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.9
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan