PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN, PENANOATANGANAN PERfZtN:AN DAN NON PERfZtNAN DARI BUPATI KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2017/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN, PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DARI BUPATI KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 10
Tahun 2016 teotaog Aksi Pencegabao dan.
Pemberantasan Korupsi Tahun 2016-2017, dalam
strategi pencegahan untuk optimalisasi pelaksanaan
kebijakan perizinan dan penanaman modal pada aksi
kedua yakni pelimpahan seluruh kewenangan
penerbitan izin dan non izin di daerah serta
pengintegrasian Iayanan perizinan di pelayanan
terpadu satu pintu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasa1 l-6 Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah, penyeTenggaraan
sistem pelayanan terpadu satu pintu dilaksanakan
berdasarkan _pelimpahan wewenang dari Bu_pati
kepada satuan kerja penyelenggara sistem pelayanan
terpadu satu pintu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu
meneta_pkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian
Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non
Perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pin tu;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyeienggm aan Negara yarrg Be1 sih dan Bebas dari
korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851); �
1
•
•
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentakan Kabapaten Kabapaten Ltrwtr 'fimur
dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 27, Tambahan . Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4270);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran
Negara RepnbJik Indonesia Tahun 200.8 Nomor 93.,.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahan 2609 No11101 l i2, Tambaharr
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
-S. Undang-Undang Nomor Z8 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indoaesia Tamm 2014 Nomor 244, Tameaha-n
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Urrdang-Undang N011101 -9 Tahan 2615
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679.).;_
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Peroerintabao (Lerobarao Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 560lt;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Peny asrman dan Penerapan S tandm
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4582);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2008 tentang
Pedornan Pemberian Tnsentif dan Pemberian
Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4681)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PENDELEGASIAN KEWENANGAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
NOMOR 56 TAHUN 2017
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 55 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 43 TAHUN 2017 TENTANG PENYEDERHANAAN DAN PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MAROS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2017/No.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maros Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Penyederhanaan dan Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maros
ABSTRAK:
a. bahwa dalam memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan perizinan dan non perizinan untuk melakukan kegiatan usaha, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Maros Nomor 43 Tahun 2017 tentang penyederhanaan dan pelimpahan pelayanan perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maros;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maros Nomor 43 Tahun 2017 tentang penyederhanaan dan pelimpahan pelayanan perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maros.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3851 );
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Normal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemerikaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republk Indonesia Tahun 2004 Naor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambeahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 );
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indoneaia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelola dan Penyelenggara Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Menteri Daerah Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 01);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2016 Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 7);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 15).
Mengubah ketentuan dalam Peraturan Bupati Maros Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpasu Satu Pintu Kabupaten Maros.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 53 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.53/2017, TLD 2017, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 7 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan perizinan dan non perizinan serta memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan perizinan dan non perizinan guna mendorong pertumbuhan ekonomi, maka pelayanan perizinan dan non perizinan perlu dilakukan secara terpadu. Dalam rangka mempercepat proses pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu, telah dibentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu, maka dipandang perlu untuk diatur pendelegasian kewenangan penyelenggaran pelayanan terpadu kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan
Bupati Maluku Tenggara.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/MDAG/PER/3/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 22 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 24
Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
Jenis-jenis perizinan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 yang telah dikeluarkan
dan masih berlaku pada saat ditetapkannya Peraturan Bupati ini, tetap berlaku
sampai dengan akhir masa berlaku izinnya.
Prosedur penyelenggaraan pelayanan perizinan akan diatur lebih lanjut oleh
Bupati.
Hal-hal yang bersifat teknis operasional akan diatur lebih lanjut oleh Kepala
DPMPTSP.
7 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 53 Tahun 2017
PETUNJUK TEKNIS PENAGIHAN PENGEMBALIAN PINJAMAN MODAL DANA BERGULIR BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2017 NOMOR 250
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENAGIHAN PENGEMBALIAN PINJAMAN MODAL DANA BERGULIR BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHU NANGGARAN 2002 DAN TAHUN ANGGARAN 2003 YANG DISERAHTERlMAKAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
ABSTRAK:
Dalam rangka Pengelolaan Pengembalian Pinjaman Modal Dana Bergulir Bidang Kelautan dan Perikanan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2002 dan Tahun Anggaran 2003 yang diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang mengalami kemacetandalam hal pengembalian,maka perlu dilakukan penagihan. untuk optimalisasi pengembalian Pinjaman Modal Dana Bergulir sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu adanya Pedomanatau Petunjuk Teknis Penagihan Pengembalian Pinjaman Modal Dana Bergulir.. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas tentang Petunjuk Teknis Penagihan PengembalianPinjaman Modal Dana Bergulir Bidang Kelautan dan Perikanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2002 dan Tahun Anggaran 2003 yang diserahterimakan Kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor58 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor50 Tahun 2007 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.21-667 Tahun 2016 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.21-668 Tahun 2016 Peraturan Dae.rah Kabupaten Kepulauan Anambas # Nomor 7 Tahun 2016 Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 52 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penagihan Pengembalian Pinjaman Modal Dana Bergulir Bidang Kelautan dan Perikanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahu Nanggaran 2002 Dan Tahun Anggaran 2003 Yang Diserahterlmakan Kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
9 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 52 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Cianjur No. 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cianjur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 52 Tahun 2017
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perbup Kab. Pangandaran No. 56 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan di Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Perbup Kab. Pangandaran No. 43 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2017/No. 49 Seri E Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Beberapa Jenis Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dalam bidang perizinan serta
mendukung terciptanya iklim investasi yang baik di
Kabupaten Purworejo, telah diterbitkan Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 44 Tahun 2014 tentang
Pendelegasian Wewenang Penerbitan Beberapa Jenis
Izin Kepada Kantor Penanaman Modal dan Perizinan
Terpadu Kabupaten Purworejo, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor
55 Tahun 2015; b. bahwa dengan terjadinya perubahan nomenklatur
Perangkat Daerah yang menangani urusan
pemerintahan bidang perizinan sebagai akibat
penataan organisasi Perangkat · Daerah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo serta
adanya perubahan jenis perizinan dan non
perizinan yang kewenangan penerbitannya
didelegasikan, maka Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali dan
dilakukan penyesuaian dengan menerbitkan
Peraturan Bupati yang baru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Pera.tu.ran Bupati tentang
Pendelegasian Wewenang Penerbitan Beberapa
Jenis Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat {6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 221);
5. Peraturan Menteri Dal.am Negeri Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Satu Pintu;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran
Daerah Kabupaten Pwworejo Tahun 2016 Nomor
14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 14 );
7. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 81 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2016 Nomor 81);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Dengan Peraturan Bupati ini, Bu pa.ti mendelegasikan kewenangan
untuk menerbitkan beberapa jenis perizinan dan non perizinan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo kepada DINPMPTSP. Dalam rangka pemeriksaan teknis terhadap perizinan dan non
perizinan yang diterbitkan, dibentuk Tim Teknis Perizinan yang
ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pendelegasian wewenang
Penerbitan Beberapa Jenis Izin Kepada Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2014 Nomor 44 Seri E Nomor 36), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 55 Tahun 2015 tentang
Perubahan At.as Peraturan Bupati Purworejo Nomor 44 Tahun 2014
tentang Pendelegasian wewenang Penerbitan Beberapa Jenis Izin
Kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Purworejo
(Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015 Nomor 56 Seri E
Nomor 47), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 49 Tahun 2017
TATA CARA PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN BANTAENG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2017/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan danTanggung jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Keduaatas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016
Pedoman Pemberian Subsidi Dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1399);
12. Peraturan Daerah Nomor1 Tahun1988 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bantaeng (Lembaran daerah Kabupaten BantaengTahun 1989 Nomor 1 seri B)
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2008 Nomor 5);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PDAM dan PT. BankSulselbar (LembaranDaerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2015 Nomor3);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor13).
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. JUMLAH PENYERTAAN MODAL
5. MEKANISME PENCAIRAN PENYERTAAN MODAL
6. PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Magelang Tahun 2015-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Penanaman Modal di Kabupaten Magelang, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal
Kabupaten Magelang Tahun 2015-2025
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009;Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010;Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2012
Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2012-2025 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini adalah : RUPMK disusun dengan sistematika sebagai
berikut:
BAB I Pendahuluan
BAB II Asas dan Tujuan
BAB III Visi dan Misi
BAB IV Arah Kebijakan Penanaman Modal
BAB V Peta Panduan (Road Map) RUPMK
BAB VI Pelaksanaan RUPMK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
28 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat