PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN, PENANOATANGANAN PERfZtN:AN DAN NON PERfZtNAN DARI BUPATI KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2017/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN, PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DARI BUPATI KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 10
Tahun 2016 teotaog Aksi Pencegabao dan.
Pemberantasan Korupsi Tahun 2016-2017, dalam
strategi pencegahan untuk optimalisasi pelaksanaan
kebijakan perizinan dan penanaman modal pada aksi
kedua yakni pelimpahan seluruh kewenangan
penerbitan izin dan non izin di daerah serta
pengintegrasian Iayanan perizinan di pelayanan
terpadu satu pintu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasa1 l-6 Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah, penyeTenggaraan
sistem pelayanan terpadu satu pintu dilaksanakan
berdasarkan _pelimpahan wewenang dari Bu_pati
kepada satuan kerja penyelenggara sistem pelayanan
terpadu satu pintu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu
meneta_pkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian
Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non
Perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pin tu;
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyeienggm aan Negara yarrg Be1 sih dan Bebas dari
korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851); �
1
•
•
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentakan Kabapaten Kabapaten Ltrwtr 'fimur
dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 27, Tambahan . Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4270);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran
Negara RepnbJik Indonesia Tahun 200.8 Nomor 93.,.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahan 2609 No11101 l i2, Tambaharr
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
-S. Undang-Undang Nomor Z8 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indoaesia Tamm 2014 Nomor 244, Tameaha-n
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Urrdang-Undang N011101 -9 Tahan 2615
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679.).;_
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Peroerintabao (Lerobarao Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 560lt;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Peny asrman dan Penerapan S tandm
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4582);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2008 tentang
Pedornan Pemberian Tnsentif dan Pemberian
Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4681)
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PENDELEGASIAN KEWENANGAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
- NOMOR 56 TAHUN 2017
- 14
|