Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 52 Tahun 2021

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cianjur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cianjur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
20 September 2021
Tanggal Pengundangan
20 September 2021
Tanggal Berlaku
20 September 2021
Sumber
BD Kab. Cianjur Tahun 2021 No 52
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 115 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Cianjur No. 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cianjur
  2. PERBUP Kab. Cianjur No. 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cianjur
  3. PERBUP Kab. Cianjur No. 2 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cianjur

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan