Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 53 Tahun 2017

PETUNJUK TEKNIS PENAGIHAN PENGEMBALIAN PINJAMAN MODAL DANA BERGULIR BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHU NANGGARAN 2002 DAN TAHUN ANGGARAN 2003 YANG DISERAHTERlMAKAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penagihan Pengembalian Pinjaman Modal Dana Bergulir Bidang Kelautan dan Perikanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahu Nanggaran 2002 Dan Tahun Anggaran 2003 Yang Diserahterlmakan Kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 53 Tahun 2017 tentang PETUNJUK TEKNIS PENAGIHAN PENGEMBALIAN PINJAMAN MODAL DANA BERGULIR BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHU NANGGARAN 2002 DAN TAHUN ANGGARAN 2003 YANG DISERAHTERlMAKAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Anambas
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tarempa
Tanggal Penetapan
25 April 2017
Tanggal Pengundangan
25 April 2017
Tanggal Berlaku
25 April 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2017 NOMOR 250
Subjek
APBD - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 755 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan